Bidang SMP

Bidang SMP

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 86 Tahun 2021. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit keIja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang meliputi Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama dan Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Aset Sekolah Menengah Pertama.