Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 86 Tahun 2021. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang meliputi Seksi Pendidikan Anak usia Dini dan Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Aset PAUDdan Pendidikan Masyarakat.