Bidang SD

Bidang Sd

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 86 Tahun 2021. Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian Bidang Pendidikan Sekolah Dasar yang meliputi Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dan Seksi Kelembagaan, Sarana Prasarana dan Aset Sekolah Dasar.