Logo Majalengka

Dinas Pendidikan

⭐
πŸ“–
πŸ›ŽοΈ Layanan Publik

πŸ“‹ Legalisir Ijazah

Pelayanan Legalisir Ijazah

πŸ–ΌοΈ Media & Informasi
Legalisir Ijazah
Operator Kontak Hotline 082129320393
πŸ“ž Hubungi Sekarang

⏰ Jam Operasional

Senin – Jumat: 07.30 – 16.00 WIB

Sabtu & Minggu: Tutup

πŸ“§ Email Hotline

dinaspendidikankabmajalengka@gmail.com

πŸ’° Tarif Layanan

0

🌐 Website Resmi

https://disdik.majalengkakab.go.id/

πŸ“ Alamat

Jl. Raya K H Abdul Halim No.233, Majalengka, Jawa Barat 45418

πŸ“ž Telepon

082129320393

πŸ“± Media Sosial

βœ… Manfaat Layanan
  • βœ“ Membantu dan Memproses Legalisir Ijazah
🏒 Fasilitas yang Tersedia
  • 🏒 Mendapatkan Tandatangan dan Cap dinas basah untuk kelengkapan legalisir
πŸ“„ Syarat & Ketentuan
  1. 1 Berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir sebanyak yang diperlukan
  2. 2 Membawa Ijazah/STTB Asli
  3. 3 Fotokopi KTP/KTA Sebanyak 1 Lembar.
πŸ”„ Alur Layanan
  1. 1
    Untuk Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Majalengka, fotocopy Ijazah/STTB telah disahkan/Legalisir oleh Kepala Sekolah
  2. 2
    Pemohon Membawa Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisir beserta Ijazah/STTB Aslinya, serta fotocopy identitas Diri KTP/KTA ke Sekertariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
  3. 3
    Pemohon Menyerahkan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir beserta ijazah/STTB Aslinya Serta Fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA) Kepada Petugas di Sekertariat Dinas Pendidikan
  4. 4
    Pemohon Menunggu hasil Pencocokan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/ Legalisir dengan Ijazah/STTB Aslinya oleh Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan
  5. 5
    Pemohon mengambil kembali berkas fotocopy, ijazah/STTB yang telah disahkan atau dilegalisir ke Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan
❓ Frequently Asked Questions