πΌοΈ Media & Informasi
Kontak Hotline
082129320393
β° Jam Operasional
Senin β Jumat: 07.30 β 16.00 WIB
Sabtu & Minggu: Tutup
π§ Email Hotline
dinaspendidikankabmajalengka@gmail.com
π° Tarif Layanan
0π Link Akses
https://disdik.majalengkakab.go.id/π Website Resmi
https://disdik.majalengkakab.go.id/π Alamat
Jl. Raya K H Abdul Halim No.233, Majalengka, Jawa Barat 45418
π Telepon
082129320393
β
Manfaat Layanan
- β Membantu dan Memproses Legalisir Ijazah
π’ Fasilitas yang Tersedia
- π’ Mendapatkan Tandatangan dan Cap dinas basah untuk kelengkapan legalisir
π Syarat & Ketentuan
- 1 Berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir sebanyak yang diperlukan
- 2 Membawa Ijazah/STTB Asli
- 3 Fotokopi KTP/KTA Sebanyak 1 Lembar.
π Alur Layanan
-
1Untuk Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Majalengka, fotocopy Ijazah/STTB telah disahkan/Legalisir oleh Kepala Sekolah
-
2Pemohon Membawa Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisir beserta Ijazah/STTB Aslinya, serta fotocopy identitas Diri KTP/KTA ke Sekertariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
-
3Pemohon Menyerahkan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir beserta ijazah/STTB Aslinya Serta Fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA) Kepada Petugas di Sekertariat Dinas Pendidikan
-
4Pemohon Menunggu hasil Pencocokan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/ Legalisir dengan Ijazah/STTB Aslinya oleh Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan
-
5Pemohon mengambil kembali berkas fotocopy, ijazah/STTB yang telah disahkan atau dilegalisir ke Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan
β Frequently Asked Questions