Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang.
Tugas dan Fungsi
Penyelenggaraan koordinasi dan pengkajian kebijakan teknis bidang pendidikan.
Administrasi keuangan, aset, kepegawaian, dan umum.