Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Mutasi Siswa
Operator Kontak Hotline 082129320393
Hubungi Sekarang 📞
Jam Operasional (Kamis, 16 April 2026)
Buka - Tutup Pukul 18:00
Email Hotline
dinaspendidikankabmajalengka@gmail.com
Tarif Layanan
0
Alamat
Jl. Raya K H Abdul Halim No.233, Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45418
Telepon
082129320393
Social Media

Manfaat Layanan

  • Membantu kelengkapan Dokumen untuk melanjutkan pendidikan, kerja ataupun hal lainnya

Fasilitas yang Tersedia

  • menerima kelengkapan data yang dibutuhkan oleh siswa/siswi

Syarat & Ketentuan

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari Satuan Dinas Pendidikan Pemberi Ijazah/STTB bermaterai, dan telah di TTD oleh Kepala Sekolah
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Bermaterai dari Pemilik Ijazah
  4. Fotocopy Ijazah/STTB yang Hilang (Jika Ada)
  5. Data/ Berkas Pendukung Lain yang Sah, dan Mendukung (Fotocopy Buku Induk Siswa, Fotocopy Buku Daftar Penerimaan Ijazah/STTB dll)
  6. Fotocopy Identitas KTP/KTA Sebanyak 1 Lembar

Alur atau Prosedur

  1. Pemohon/Alumni Membawa Berkas Kelengkapan Pengesahan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB ke Sekertariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
  2. Pemohon/Alumni Menunggu Hasil Pencocokan Data dan Pemeriksaan Berkas Kelengkapan Pengesahan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  3. Pemohon/Alumni Dapat Mengambil Kembali Berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah Ke Petugas Pelayanan

Frequently Asked Questions