Legalisir Ijazah

Mutasi Siswa
Operator Kontak Hotline 082129320393
Hubungi Sekarang 📞
Jam Operasional (Kamis, 16 April 2026)
Buka - Tutup Pukul 18:00
Email Hotline
dinaspendidikankabmajalengka@gmail.com
Tarif Layanan
0
Alamat
Jl. Raya K H Abdul Halim No.233, Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45418
Telepon
082129320393
Social Media

Manfaat Layanan

  • Membantu dan Memproses Legalisir Ijazah

Fasilitas yang Tersedia

  • Mendapatkan Tandatangan dan Cap dinas basah untuk kelengkapan legalisir

Syarat & Ketentuan

  1. Berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir sebanyak yang diperlukan
  2. Membawa Ijazah/STTB Asli
  3. Fotokopi KTP/KTA Sebanyak 1 Lembar.

Alur atau Prosedur

  1. Untuk Satuan Pendidikan di Wilayah Kabupaten Majalengka, fotocopy Ijazah/STTB telah disahkan/Legalisir oleh Kepala Sekolah
  2. Pemohon Membawa Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisir beserta Ijazah/STTB Aslinya, serta fotocopy identitas Diri KTP/KTA ke Sekertariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
  3. Pemohon Menyerahkan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir beserta ijazah/STTB Aslinya Serta Fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA) Kepada Petugas di Sekertariat Dinas Pendidikan
  4. Pemohon Menunggu hasil Pencocokan berkas Fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/ Legalisir dengan Ijazah/STTB Aslinya oleh Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan
  5. Pemohon mengambil kembali berkas fotocopy, ijazah/STTB yang telah disahkan atau dilegalisir ke Petugas Sekertariat Dinas Pendidikan

Frequently Asked Questions