logo

Layanan Publik

Legalisir Ijazah

Legalisir Ijazah

Disdik Majalengka

Rabu, 24 Agustus 2022

Layanan Publik

Persyaratan :

  1. Berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir sebanyak yang diperlukan;

  2. Membawa Ijazah/STTB ASLI;
  3. Fotocopy Identitas  (KTP/KTA) sebanyak 1 lembar;

Mekanisme / Prosedur :

  1. Untuk satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Majalengka, fotocopy Ijazah/STTB telah disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah;

  2. Pemohon membawa fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisir beserta Ijazah/STTB ASLI-nya serta fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA, dll) ke Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
  3. Pemohon menyerahkan berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/Legalisir beserta Ijazah/STTB ASLI serta fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA) kepada Petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan;
  4. Pemohon menunggu hasil pencocokan berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/Legalisir dengan Ijazah/STTB ASLI oleh petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan;
  5. Pemohon mengambil kembali berkas fotocopy Ijazah/STTB yang telah disahkan/Legalisir ke petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan beserta Ijazah/STTB ASLI-nya;

Produk Pelayanan : Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 s.d 2 Hari Kerja

Biaya / tarif : Gratis