Layanan Publik
Legalisir Ijazah
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Layanan Publik
Persyaratan :
-
Berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/legalisir sebanyak yang diperlukan;
- Membawa Ijazah/STTB ASLI;
- Fotocopy Identitas (KTP/KTA) sebanyak 1 lembar;
Mekanisme / Prosedur :
-
Untuk satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Majalengka, fotocopy Ijazah/STTB telah disahkan/dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Pemohon membawa fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/dilegalisir beserta Ijazah/STTB ASLI-nya serta fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA, dll) ke Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
- Pemohon menyerahkan berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/Legalisir beserta Ijazah/STTB ASLI serta fotocopy Identitas Diri (KTP/KTA) kepada Petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan;
- Pemohon menunggu hasil pencocokan berkas fotocopy Ijazah/STTB yang akan disahkan/Legalisir dengan Ijazah/STTB ASLI oleh petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan;
- Pemohon mengambil kembali berkas fotocopy Ijazah/STTB yang telah disahkan/Legalisir ke petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan beserta Ijazah/STTB ASLI-nya;
Produk Pelayanan : Legalisir Fotocopy Ijazah/STTB
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 s.d 2 Hari Kerja
Biaya / tarif : Gratis