logo

Layanan Publik

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Disdik Majalengka

Rabu, 24 Agustus 2022

Layanan Publik

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari Satuan Pendidikan pemberi Ijazah/STTB  bermaterai dan telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai dari Pemilik Ijazah;
  4. Fotocopy Ijazah/STTB yang hilang (jika ada);
  5. Data/Berkas pendukung lain yang sah dan mendukung (fotocopy Buku Induk Siswa, fotocopy Buku Daftar Penerimaan Ijazah/STTB, dll);
  6. Fotocopy Identitas (KTP/KTA) sebanyak 1 lembar;

Mekanisme / Prosedur :

  1. Pemohon/Alumni membawa berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB ke Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;

  2. Pemohon/Alumni membawa berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB kepada petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
  3. Pemohon/Alumni menunggu hasil pencocokan dan pemeriksaan berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
  4. Pemohon/Alumni dapat mengambil kembali berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang telah disahkan ke petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;

 

Produk Pelayanan : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB

Jangka Waktu Penyelesaian : 1-3 Hari

Biaya / tarif :  Gratis