Layanan Publik
Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Layanan Publik
Persyaratan :
-
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari Satuan Pendidikan pemberi Ijazah/STTB bermaterai dan telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai dari Pemilik Ijazah;
- Fotocopy Ijazah/STTB yang hilang (jika ada);
- Data/Berkas pendukung lain yang sah dan mendukung (fotocopy Buku Induk Siswa, fotocopy Buku Daftar Penerimaan Ijazah/STTB, dll);
- Fotocopy Identitas (KTP/KTA) sebanyak 1 lembar;
Mekanisme / Prosedur :
-
Pemohon/Alumni membawa berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB ke Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
- Pemohon/Alumni membawa berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB kepada petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
- Pemohon/Alumni menunggu hasil pencocokan dan pemeriksaan berkas kelengkapan pengesahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB;
- Pemohon/Alumni dapat mengambil kembali berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang telah disahkan ke petugas di Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka;
Produk Pelayanan : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
Jangka Waktu Penyelesaian : 1-3 Hari
Biaya / tarif : Gratis