Layanan Publik
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Layanan Publik
Persyaratan :
-
Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kemeterian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik;
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain;
Mekanisme / Prosedur :
-
Input dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah;
- Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan (dilakukan oleh Puslapdik);
Produk Pelayanan : TPG
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 Hari
Biaya / tarif : Gratis