logo

Layanan Publik

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Disdik Majalengka

Rabu, 24 Agustus 2022

Layanan Publik

Persyaratan :

  1. Memiliki sertifikat pendidik;

  2. Memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kemeterian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik;
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain;

Mekanisme / Prosedur :

  1.  Input dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah;

  2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan (dilakukan oleh Puslapdik);

 

Produk Pelayanan : TPG

Jangka Waktu Penyelesaian : 14 Hari

Biaya / tarif : Gratis