Layanan Publik
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
![Pendidikan Profesi Guru (PPG)](https://disdik.majalengkakab.go.id/storage/img/public-information/vSIuxJwYSLM3nhayB3MfU2gtGJTb2BKps5LOsbg3.png)
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Layanan Publik
Persyaratan :
-
Mengajukan surat permohonan penghapusan;
- melampirkan KIB barang yang akan dihapus;
- melampirkan foto barang yang akan dihapus;
Mekanisme / Prosedur :
-
Surat permohonan penghapusan dikirimkan ke dinas pendidikan;
- Tim BMD dinas pendidikan melakukan verifikasi ke sekolah;
- dinas pendidikan mengusulkan penghapusan ke pengelola barang tingkat kabupaten;
- tim BMD Kabupaten melakukan verifikasi ke sekolah;
- barang yang akan dihapuskan dinilai oleh apraisal;
- sekolah membayar sejumlah nilai yang ditetapkan ke kas daerah;
- penerbitan surat penghapusan.
Produk Pelayanan : SK penghapusan BMD
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 Bulan
Biaya / tarif : Gratis