Berita
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENERBITAN MUTASI SISWA SMP
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Informasi
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGELOLAAN PENERBITAN MUTASI SISWA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP )
1. TUJUAN
Tersedianya Standar Pelayanan Penerbitan Mutasi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
2. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka
3. ALUR PROSES
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon :
- Fotocopy Raport :
- Identitas Siswa
- Nilai kelas terakhir
- Riwayat pindah sekolah di belakang raport yang ditandatangani kepala sekolah
- Fotocopy surat keterangan pindah dari sekolah asal
- Fotocopy surat keterangan Diterima dari sekolah yang dituju
- Permohonan pindah dari orang tua/wali ditandatangani diatas materai 10.000,-
4. WAKTU LAYANAN
- Hari kerja
- Selesai dalam waktu 2 Jam setelah berkas masuk