Berita
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP
Disdik Majalengka
Rabu, 24 Agustus 2022
Informasi
- Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- TUJUAN
Tersedianya Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- ALUR PROSES
a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Peserta Didik Baru
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan SHUS SD/MI/ Paket A atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah :
- Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta yang Asli
- Fotocopy KTP Orang Tua dan menunjukan KTP yang Asli
- d. Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang Asli
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja
- Menyerahkan surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)
Waktu lama penyelesaian
Selambat-lambatnya 3 hari setelah berkas masuk sampai daftar ulang.