logo

Berita

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP

Disdik Majalengka

Disdik Majalengka

Rabu, 24 Agustus 2022

Informasi

  1. Standar Pelayanan  Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  2. TUJUAN

      Tersedianya Standar Pelayanan  Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)

 

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
    5. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati  Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka.
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang  tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. ALUR PROSES

      a. persyaratan yang harus dipenuhi oleh Peserta Didik Baru

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir dan SHUS SD/MI/ Paket A atau Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah :
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta yang Asli
  3. Fotocopy KTP Orang Tua dan menunjukan KTP yang Asli
  4. d. Fotocopy Kartu Keluarga dan menunjukan KK yang Asli                                                
  5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Sekolah Asal yang menyatakan tidak terlibat kenakalan remaja
  6. Menyerahkan surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)

      Waktu lama penyelesaian

      Selambat-lambatnya 3 hari setelah berkas masuk sampai daftar ulang.