logo

Berita

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENERBITAN MUTASI SISWA SMP

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PENERBITAN MUTASI SISWA SMP

Disdik Majalengka

Rabu, 24 Agustus 2022

Informasi

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGELOLAAN PENERBITAN MUTASI SISWA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ( SMP )

 

 

1. TUJUAN

    Tersedianya Standar Pelayanan Penerbitan Mutasi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)

2. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka  Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
  5. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 1  Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati  Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Majalengka

3. ALUR PROSES

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon :
    1. Fotocopy Raport :
    2. Identitas Siswa
    3. Nilai kelas terakhir
    4. Riwayat pindah sekolah di belakang raport yang ditandatangani kepala sekolah
    5. Fotocopy surat keterangan pindah dari sekolah asal
    6. Fotocopy surat keterangan Diterima dari sekolah yang dituju
    7. Permohonan pindah dari orang tua/wali ditandatangani diatas materai 10.000,-

4. WAKTU LAYANAN

  1. Hari kerja
  2. Selesai dalam waktu 2 Jam setelah berkas masuk